Menurut fungsinya perjanjian internasional dibagi menjadi 2 macam yaitu: Law making treaties "perjanjian yang membentuk hukum" yaitu suatu perjanjian yang melatakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan "multirateral".
1) Perundingan (Negotiation). Sebelum melakukan perundingan terlebih dahulu negara menunjuk delegasi yang melakukan perundingan. Biasanya diwakili oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers). perundingan dalam pembuatan perjanjian internasional bilateral dilakukan dengan saling bicara secara langsung, sementara
Menurut Konferensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional. Definisi: Konvensi Wina 1969 pasal 2 : Perjanjian internasional sebagai suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum negara lain, dan hukum internasional. 1) Hukum nasional berlaku di suatu wilayah negara tertentu.
Klasifikasi tersebut dapat berdasarkan sumber dan jumlah peserta, struktur, dan subyek, cara berlakunya, serta instrumen perjanjian internasional. No. Menurut fungsinya: Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan
Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli Berikut ini adalah definisi dari perjanjian Internasional menurut ahlinya. 1. Oppenheim Pengertian perjanjian internasional menurut Oppenheim adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak. 2. Michel Virally
2. Macam-macam perjanjian internasional berdasarkan jenis atau fungsinya. Kontrak kontraktual: yakni perjanjian yang hanya mengikat pihak yang membuat atau menyimpulkan perjanjian.Misalnya perjanjian kontrak; Perjanjian legislatif: yaitu kesepakatan, konsekuensi yang membentuk dasar ketentuan atau aturan hukum internasional. Misalnya: Konvensi Jenewa 1949 untuk Perlindungan Korban Perang
zc6c2NW.
  • ulbbs1d4qj.pages.dev/24
  • ulbbs1d4qj.pages.dev/178
  • ulbbs1d4qj.pages.dev/976
  • ulbbs1d4qj.pages.dev/622
  • ulbbs1d4qj.pages.dev/208
  • ulbbs1d4qj.pages.dev/336
  • ulbbs1d4qj.pages.dev/485
  • ulbbs1d4qj.pages.dev/253
  • klasifikasi perjanjian internasional menurut fungsinya